Muaro Jambi, Angsoduo.net – Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H, jam kerja ASN di Kabupaten Muaro Jambi berkurang.
Berdasar surat edaran tentang jam kerja ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi, jam kerja ASN selama Ramadhan tidak sama seperti biasa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono mengatakan, bagi satuan kerja perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, para ASN tersebut kerja mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
“Itu diberlakukan mulai hari Senin sampai Kamis. Sedangkan hari Jumat, mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.30 WIB,” kata Budhi Hartono, Sabtu (25/3/2023).
Budhi menyebutkan, untuk satuan kerja perangkat daerah yang memberlakukan jam kerja selama 6 hari kerja sedikit berbeda.
“Mereka dijadwalkan masuk kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB. Ini diberlakukan untuk hari Senin sampai Kamis dan Sabtu,” ujar Budhi.
Budhi menyampaikan, bagi para kepala satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Muaro Jambi, agar tidak mengurangi produktivitas dan capaian kinerja ASN selama Bulan Suci Ramadhan.
“Dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tutupnya. (red/adv)