Angsoduo.net – Pemerintah Provinsi Jambi saat ini tengah melaksanakan program pemutihan. Pemutihan pembayaran pajak kendaraan ini dilaksanakan selama kurang lebih 4 bulan.
“Oh iya saat ini tengah dilakukan pemutihan. Cukup bayar 2 tahun, diskon pokok pajak, bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang. Pemutihan ini dilaksanakan dimulai sejak 6 Januari kemarin sampai dengan 6 April 2023,” kata Kepala Samsat Muaro Jambi, Mustarhadi.
Dengan adanya program pemutihan ini, Mustahardi mengajak dan mengimbau pemilik kendaraan di Muaro Jambi untuk segera membayarkan pajak kendaraan bermotor.
Pembayaran ini pun bisa dengan datang langsung ke kantor Samsat Muaro Jambi atau juga ke gerai-gerai atau pos pembantu Samsat yang tersebar di beberapa daerah.
“Bisa juga bayar di Mobil Samsat Keliling atau Samkel. Jadwalnya Senin sampai Jumat di Unja Mendalo untuk mobil Samkel I dan Senin – Selasa di Simpang Marene arah Kadang Pudak untuk Samkel II. Atau bisa juga di pos pembantu Samsat Kedemangan, Sungai Bahar, Tempino, Tangkit, Kumpeh Ulu, Talang Duku, Teluk Raya dan Sungai Gelam,” ujar Mustahardi.
Selain mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan bermotornya, Mustahardi juga mengajak pemilik kendaraan untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan bermotor.
“Karena nanti setelah masa pemutihan ini berakhir, Korlantas Polri akan memberlakukan penghapusan kendaraan. Pertama akan diberikan peringatan berupa SP I untuk kendaraan yang tidak dilakukan registrasi ulang, berlanjut sampai SP III,” papar Mustahardi.
Jika sampai SP III dan jika para wajib pajak ini tidak mengindahkan maka akan ada sanksi yang diberlakukan.
“Jika sampai SP III juga tidak diindahkan oleh wajib pajak, maka kendaraan tersebut akan dihapuskan dari Regindent Korlantas Polri dan tidak bisa dikembalikan lagi. Artinya kendaraan tersebut bisa disebut dengan kendaraan bodong,” kata Mustahardi.
Untuk itu, Mustahardi tak bosan-bosannya mengingatkan kepada wajib pajak ataupun pemilik kendaraan di Muaro Jambi khususnya, untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraanya.
“Untuk itu ayo segera registrasi ulang atau daftarkan kendaraan Anda sebelum dilakukan penghapusan Regindent kendaraan bermotor bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, sesuai dengan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” pungkasnya. (red/adv)