Angsoduo.net – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara memimpin rombongan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi kunjungan kerja ke Kementrian Agama RI, Selasa (25/1).
Hadir langsung dalam Kegiatan tersebut, Ketua Komisi IV M. Kharil, Wakil Ketua Komisi IV Nurhayati, Sekretaris Komisi IV Ririn Novianti serta Anggota Komisi IV lainnya. Hadir juga Kabid Pakis Kemenag ProvinsiJambi, Amiruddin. Rombongan diterima langsung Kasubag TU Pontren Kementerian Agama RI, Nur Shoib.
Waka DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara mengatakan, kunjungan kerja dalam rangka konsultasi ini dimaksudkan untuk menggali informasi terkait materi Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jambi yang merupakan salah satu Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi di Tahun 2022.
Menurut Pinto, pesantren sebagai salah satu elemen bangsa yang berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan negara tercinta. Sejarah pun mencatat bahwa pesantren melalui santri dan kiai memiliki peran penting dalam memperjuangkan kemerdekaan.
“Namun selama ini kita lihat seakan sistem pendidikan Ponpes tidak mendapatkan perhatian yang sama dengan sistem pendidikan umum yang lainnya dari pemerintah daerah,” katanya.
Pinto juga berterima kasih atas pemaparan dan penjelasan yang telah disampaikan oleh pihak Kementerian Agama RI, dan akan menjadi masukan bagi DPRD Jambi dalam menyusun Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jambi.
“Harapan kita dengan adanya Perda ini akan mampu menjawab persoalan-persoalan dan menjadi master plant pendidikan Ponpes di Provinsi Jambi,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubag TU Pontren Kemenag RI, Nur Shoib mengapresiasi kunjungan kerja yang dilakukan oleh rombongan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Komisi IV terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jambi.
Nur Shoib menjelaskan, Ranperda inisiatif seperti ini sangat dibutuhkan guna memacu pembangunan SDM yang handal serta berakhlak. Namun yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Ranperda tersebut agar melibatkan semua pihak terkait dan pasal-pasalnya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. (*)