Penjarakan dan Pecat Lurah yang Pasang Baliho Paslon Pilgub

foto utama teksnyo oknum lurah (baju biru) yang nekat pasang baliho rh. foto ist
Foto utama teksnyo ; Oknum Lurah (baju biru) yang nekat pasang baliho RH. Foto : ist

JAMBI, Angsoduo.net – Kasus Lurah Teluk Dawan, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), yang nekat pasang sendiri baliho satu pasangan calon (Paslon) Pemilihan gubernur (Pilgub) Jambi, berbuntut panjang.

Ketua Forum Peduli Pilkada Jambi Syaiful Bakri, Bawaslu Tanjabtim segera memproses kasus yang fatal ini.

Bacaan Lainnya

Alasannya, tindakan nekat oknum Lurah itu sudah kelewat batas. Apalagi saksi dan bukti sudah ada.

“Kami mohon kasus oknum lurah ini segera diproses oleh bawaslu,” ungkap Syaiful Bakri kepada media, Minggu (15/9/2024).

Ditambahkabnya, oknum lurah itu sudah melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku.

Tindakan lurah yang ASN itu, juga melanggar ketentuan ASN harus netral di Pilkada.

“Pecat dan penjarakan oknum Lurah itu, ini sudah fatal dan supaya ada efek jera bagi yang lain,” tutupnya.

Untuk diketahui, oknum Lurah Teluk Dawan Wahyu Setiawan, kedapatan warga saat dia sendiri yang diduga pasang baliho kandidat Calon Gubernur Jambi Romi Hariyanto (RH), beberapa waktu lalu. Bahkan ada warga yang mendokumentasikan saat Wahyu memasang baliho tersebut.

Informasi didapat media dari warga Desa Teluk Dawan, Kecamatan Muara Sabak Barat, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), bukan hanya Lurah saja yang masang baliho RH, Sekretaris Lurah (Seklur) ternyata juga ikut serta.

Oknum Lurah Teluk Dawan itu bernama Wahyu Setiawan dan Seklur-nya bernama Sahbudin Idris. Keduanya beraksi tanpa memandang netralitas ASN.

Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Tanjab Timur Syakur Rahman mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi awal mengenai hal ini dari media sosial.

“Langkah kami akan menulusuri hal ini, karena itu prosedur. Artinya kalau nanti memang jelas kejadiannya seperti itu, kami akan masuk ke tahap proses selanjutnya pemanggilan yang bersangkutan,,” kata Syakur, Jumat (13/9/2024).

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabtim Sapril akan menelusuri kasus itu.

“Jika benar, kita (Pemda ) sifatnya menunggu keterangan atau rekomendasi dari Bawaslu,” tegasnya. (red)

Sumber: Jambiseru.com

Pos terkait