JAMBI, Angsoduo.net – Video diduga terjadi ketidaknetralan oknum ASN Pemerintah Kota Jambi, yang mendukung salah satu kandidat Cawako Jambi berdurasi 0.9 detik yang beredar di tengah masyarakat langsung viral.
Dalam video singkat tersebut, terlihat sejumlah oknum ASN Pemkot Jambi terang terangan menyambut Cawako Maulana, usai acara deklarasi kampanye damai yang digelar KPU pada Selasa (24/09/2024) di lapangan kantor Walikota Jambi, Kota Baru.
Terlihat dengan riang gembira, sejumlah oknum ASN Pemkot Jambi menyambut kedatangan Maulana di balaikota dengan mengacungkan satu jari atau sesuai dengan nomor urut Cawako Maulana di Pilwako mendatang.
Tonton videonya di sini :
https://youtube.com/shorts/EkCX2FgRNSY?si=ZVQRj2iJP3rchPR1
Menanggapi video viral tersebut, Ketua Forum Masyarakat Peduli Pilkada Jambi (FMP2J) Syaiful Bakri mengatakan, apa yang dilakukan oknum ASN Pemkot Jambi dengan terang terangan mendukung salah satu calon Walikota itu adalah pelanggaran.
“Padahal telah jelas jika ASN terbukti tidak netral di Pemilu, akan dikenakan sanksi moral. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,” kata Saiful.
Dikatakan Saiful, sanksi moral terbagi dua, yaitu sanksi moral terbuka dan tertutup. Sanksi moral terbuka merupakan sanksi moral yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka.
Lebih lanjut adalah sanksi hukuman disiplin yang terbagi dua yaitu hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Keduanya diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Hukuman disiplin sedang tersebut adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan; pemotongan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan sebesar 25 persen selama 12 bulan,” terangnya.
Sementara itu, hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hingga berita diterbitkan belum ada keterangan resmi baik dari Pemkot Jambi maupun Tim Sukses Cawako Maulana. (red)