Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara, Kasus BTS yang Sempat Seret Komisi 1 DPR RI

sidang vonis perkara korupsi bts
Sidang vonis perkara korupsi BTS. Foto: Istimewa

JAKARTA, Angsoduo.net – Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan, divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo, Kamis 4 Juli 2024.

Hakim menyatakan Edward terbukti bersalah melakukan korupsi terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di PN Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” imbuh hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Edward membayar denda sebesar Rp125 juta. Jika denda tersebut tak dibayar kan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Dan denda sebesar Rp125 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.

Hakim juga menghukum Edward membayar uang pengganti USD1 juta atau setara Rp 15 miliar. Jika harta benda Edward tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan pidana badan selama 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah USD 1 juta yang ekuivalen atau setara setara Rp15 miliar,” ujar hakim.

“Dalam hal tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” ujar dia.

Sebelumnya, Edward telah dituntut hukuman pidana selama 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, JPU turut meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp125 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU meyakini Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwaan ketiga penuntut umum.

Dalam perkara itu, Edward diduga telah melawan hukum dengan menerima uang sebesar USD1 juta atau Rp15 miliar dari proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo. Uang itu diterima Edward dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.

Adapun sumber dana haram itu berasal dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G, dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo pada tahun 2020—2022.

Pengurusan tersebut bertujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Untuk diketahui, kasus ini sempat seret anggota Komisi 1 DPR RI dengan aliran dana Rp 70 M. Simak video di bawah ini (Sumber : Sindonews.com – MNC Portal) :

(nas)

Sumber : inewsjambi.id (MNC Portal)

Pos terkait