JAMBI, Angsoduo.net – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk mempertimbangkan pembukaan jalur darat untuk angkutan batu bara. Sebelumnya surat Kementerian ESDM itu ditolak Pemprov dan kini juga ditentang oleh DPRD Jambi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan meski adanya surat dari Kementerian ESDM. Tentu dewan bersikeras agar surat itu tidak dituruti oleh Pemprov Jambi.
Selaku ketua legislatif, Edi meminta agar pemerintah tetap konsisten menjalankan keputusan bersama dalam menyetop angkutan batu bara yang melintasi jalan nasional.
“Selama ini, sudah banyak dampak yang ditimbulkan dengan aktivitas angkutan batu bara yang melintas melalui jalan nasional. Tidak hanya berbicara kemacetan, mobilitas angkutan batu bara yang tinggi juga menyebabkan korban jiwa,” katanya, Kamis (1/2/2024).
Surat yang dilayangkan Kementerian ESDM nomor T-169/MB.05/DJB.B/2024 tertanggal 25 Januari 2024, Dirjen Mineral dan Batu bara mendukung instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang pengaturan aktivitas angkutan batu bara. Sebab, hal itu sebagai upaya mendorong pengusaha pertambangan batu bara untuk menyelesaikan jalan khusus serta menjamin distribusi logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan dengan lancar.
Di sisi lain, dalam surat itu menyatakan bahwa batu bara saat ini masih beroperasi komoditas penyokong keberlanjutan pasokan listrik di wilayah Sumatera hingga Gubernur diminta mempertimbangkan lagi buka jalur sungai atau darat bagi angkutan batu bara. Jika dinilai dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran, maka Gubernur Jambi bisa mengevaluasi kembali pengoperasian angkutan batu bara.
Edi Purwanto menyebut, bahwa seharusnya Kementerian ESDM memberikan dorongan kepada pengusaha angkutan batu bara untuk segera merealisasikan jalan khusus angkutan batu bara, bukan menyarankan pemprov agar kembali buka jalan umum buat lintasan truk batu bara.
Selaku Ketua DPRD Jambi, Edi menilai jika jalan khusus ini terealisasi maka menurut Edi Purwanto tidak akan ada timbul permasalahan lagi atau pro kontrak angkutan truk batu bara bisa diselesaikan.
“Dengan banyak pertimbangan, maka ini juga harus diperhatikan. Surat itu tak harus dituruti, karena penyetopan ini sesuai keputusan bersama oleh saya, gubernur dan Forkompinda untuk menyetop angkutan batu bara melewati jalan nasional,” ujarnya.
“Harusnya (Dirjen Minerba) sama-sama mendorong agar pengusaha membangun jalan khusus, tidak lagi menggunakan jalan nasional atau umum, ini yang harus didorong sampai betul-betul dilaksanakan,” sambungnya.
Disisi lain, Edi Purwanto juga menerangkan bahwa Komisi V DPR RI juga sependapat harus ada jalan khusus yang dibuat oleh perusahaan agar bisa dilewati oleh kendaraan pengangkut batu bara. Edi Purwanto juga menyebut bahwa jalan nasional hanya diperuntukkan untuk jalan umum, bukan untuk jalan khusus.
“Jadi jalani saja keputusan yang sedang kita buat bersama, stop angkutan jalan nasional. Tegas saja, itu yang kita jalankan,” ungkapnya.
Terkait dengan angkutan, sampai dengan saat ini pemerintah masih melakukan penggunaan jalur sungai, meskipun begitu, hal ini menurut Edi Purwanto harus juga dilakukan evaluasi dan tidak mengandalkan jalur sungai saja karena kondisi debit air sungai tidak menentu.
“Intinya jalan khusus batu bara itu yang harus terealisasi, itu saja,” tegasnya. (red)