Angsoduo.net – Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono, S.Sos., MT., menghadiri undangan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (06/04/2024).
Rakor ini bertujuan guna menutup celah korupsi dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara. Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kesempatan ini mengingatkan agar perencanaan dan penganggaran APBD dilaksanakan sesuai tahapan dan terbebas dari praktik korupsi.
Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, membacakan sambutan Gubernur Jambi menyampaikan bahwa dalam rangka pembukaan rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi terkait perencanaan dan penanggaran penganggaran APBD Provinsi Jambi dengan salah satu agendanya adalah penandatanganan fakta integritas penyusunan APBD 2024.
Sesuai dengan amanat undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2022 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi di mana Salah satu tugas wewenang dan kewajiban KPK adalah melakukan koordinasi dengan instasi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dan melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dengan melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah kabupaten kota se Provinsi Jambi.
Wakil Gubernur jambi, juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas pengawasan dan pendampingan terhadap pemerintah Provinsi Jambi terkait pencegahan korupsi yang sangat bermanfaat di dalam pelaksanaan pembangunan di provinsi Jambi tercinta ini.
Dalam kesempatan ini, Abdullah Sani, mengungkapkan supaya peserta rakor mengikuti dan menerima arahan yang menjadi rekomendasi KPK untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan penekanan pada aspek pencegahan kemudian terkait dengan hal tersebut kegiatan rapat pada hari ini menjadi salah satu bentuk pada aspek pencegahan di dalam rangka meningkatkan efektivitas juga efisiensi dan akuntabilitas pelaksanaan program pembangunan.
Tentunya guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pengamalan terhadap perencanaan penganggaran APBD diharapkan dapat berdampak positif terhadap pendekatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta dapat pula menjadi salah satu langkah di dalam rangka meminimalisir potensi-potensi yang dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan-tujuan pembangunan dan program-program pembangunan.
Abdullah Sani juga mengimbau kepada para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi untuk lebih intensif dalam berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten kota se Provinsi Jambi dalam menyusun perencanaan yang baik dan berisinergi memiliki daya ungkit serta memiliki indikator yang jelas dan terukur saya juga berharap semoga program-programnya lebih fokus lebih berkualitas yang memiliki strategis dan memberikan manfaat kepada masyarakat secara umum dan melalui penandatangan fakta integritas penyusunan APBD 2024 bebas korupsi saya dan kita berharap sama dapat memantapkan komitmen semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan provinsi Jambi yang bersih juga transparan akuntabel dan bebas dari korupsi korupsi dan nepotisme.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK wilayah I, Maruli Tua Manurung, menyampaikan perencanaan penganggaran daerah di tahun 2023 dan tahun 2024 ini meningkat.
“Jadi kami sangat berharap Provinsi Jambi khususnya pemerintah provinsi kabupaten dan kota ini kita sama-sama bisa mencegah dalam penyusunan perencanaan maupun penyusunan APBD ini sesuai karena memang sudah sangat lengkap aturannya,” katanya.
Dalam akhir rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Provinsi Jambi dilakukan penandatanganan pernyataan komitmen antikorupsi, antigratifikasi, antipungli dan antisuap dalam perencanaan dan penganggaran APBD penandatangan dimulai dari Seluruh Asisten Pemerintah Provinsi Jambi, Seluruh OPD Provinsi Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, SHi., MSi., Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, Spd.i., dan dilanjutkan oleh Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK wilayah I, Maruli Tua Manurung, serta Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Valiandra, SE., M.AP. (red)