“Apabila semua taat hukum, maka tidak akan timbul permasalahan, ditambah lagi, kalau bicara rugi, jelas masyarakat pengguna jalan nasional yang paling banyak ruginya, kalau yang untung yang tenang-tenang saja, tidak memikirkan dampaknya,” ucapnya.
Di akhir rapat, menyimpulkan ada dua poin khusus, yakni:
1. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementrian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jambi untuk menutup jalan nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan point 1 (satu) dari kesimpulan rapat. (nas)