Angsoduo.net – Pemerintah Provinsi Jambi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Program ini telah berlangsung sejak 6 Januari sampai dengan 6 April 2023.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, Samsat Muaro Jambi melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Samsat Muaro Jambi, Mustarhadi mengatakan, sosialisasi ini dilakukan di tiap kecamatan se Kabupaten Muaro Jambi.
“Kita sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini,” kata Mustarhadi.
Mustarhadi menyebut, sosialisasi ini pihaknya mengintruksikan kepada para Kades se Muaro Jambi untuk mengajak masyarakat membayar pajak.
“Kita harapkan kepala desa mengajak masyarakat untuk membayar pajak dan memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut,” ujarnya.
Mustarhadi menyebut, selama program pemutihan ini berlangsung, masyarakat membayar pajak kendaraan akan lebih murah.
“Cukup bayar 2 tahun, diskon pokok pajak, bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang,” sebutnya.
Mustarhadi menyampaikan, untuk pembayaran pajak bisa dilakukan masyarakat di gerai-gerai atau pos pembantu Samsat yang tersebar di beberapa daerah. Bisa juga mendatangi langsung Kantor Samsat di kawasan perkantoran Bukit Baling, Sengeti.
“Bisa juga bayar di Mobil Samsat Keliling atau Samkel. Jadwalnya Senin sampai Jumat di Unja Mendalo untuk mobil Samkel I dan Senin – Selasa di Simpang Marene arah Kadang Pudak untuk Samkel II. Atau bisa juga di pos pembantu Samsat Kedemangan, Sungai Bahar, Tempino, Tangkit, Kumpeh Ulu, Talang Duku, Teluk Raya dan Sungai Gelam,” tutupnya. (red/adv)