Angsoduo.net – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi Jambi terhadap pertangungjawaban APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2021 sah diterima oleh seluruh fraksi di DPRD Provinsi Jambi.
Pengesahan itu, dibacakan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto usai menanyakan ke masing-masing fraksi dan seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi yang hadir pada rapat Paripurna, Senin (01/8/2022).
Kata Edi Purwanto, setelah proses yang sangat panjang pembahasan ranperda pertanggungjawaban APBD Provinsi Jambi tahun 2021 oleh eksekutif dan legislatif.
“Pada hari ini kita seluruh anggota DPRD Provinsi telah mendengarkan dan penyampaian pandangan umum masing-masing fraksi terhadap Ranperda Pertangungjawaban APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2021 apakah dapat disetujui dan disahkan jadi perda?,” tanya Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto kepada seluruh peserta rapat.
Masing-masing fraksi dan seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi pun dapat menerima Ranperda Pertangungjawaban itu menjadi Perda.
Hingga akhir pandangan umum dan pandangan akhir masing-masing fraksi terhadap Ranperda pertangungjawaban APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2021 di sepakati dengan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dan Gubernur Jambi. (red/adv)