Angsoduo.net – Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menghadiri rapat perkembangan realisasi percepatan penyediaan lahan resolusi penyelesaian konflik warga Suku Anak Dalam (SAD) 113 dengan PT Berkah Sawit Utama (BSU) di Kabupaten Batanghari, Kamis (25/8/2022).
Hadir pada kesempatan ini, Tenaga Ahli Menteri ATR Kepala BPN Bidang Sumber Daya Manusia, Letjen TNI (Purn) Tiopan Aritonang, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Wartomo, Danrem 042/Gapu, Brigjen TNI Supriono, Staf Ahli Pemprov Jambi, Pihak Polda Jambi, Kajati, dan unsur terkait di lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi.
Pada kesempatan ini, Edi Purwanto kembali mengingatkan bahwa konflik lahan di Provinsi Jambi menempati urutan kedua setelah Riau. Hal ini menjadi atensi bersama agar konflik-konflik lahan dimasyarakat ini bisa terselesai.
“Provinsi Jambi menempati posisi kedua setelah Riau dan ini jadi keprihatinan kita. Terkait dengan konflik lahan ini kita fokus saja pada kesepakatan bersama yang juga menjadi kesepakatan serta keputusan Menteri BPN di rumah dinas gubernur Jambi pada Juli lalu,”ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Edi Purwanto bahwa kesepakatan bersama yang telah disepakati yakni menyediakan lahan untuk kelompok SAD dengan luas lahan sekitar 750 hektare. Adapun limit waktu dalam kesiapan penyediaan lahan ini disebutkan oleh Edi Purwanto sampai dengan 30 Agustus 2022.
Kali ini kita fokus pada kesepakatan bersama para pihak di rumah dinas Gubernur Jambi. Kesepakatan penyediaan lahan untuk kelompok suku anak dalam seluas 750 hektare selambat-lambatnya 30 Agustus 2022.
“Jadi kita fokus ini saja karena ini jadi kesepakatan. Jangan membuat narasi baru. Jadi kita jalankan saja apa yang menjadi kesepakatan sehingga ini clear tidak ada rapat-rapat lagi. Semua keputusan itu suka tidak suka kita ambil kita jalankan,” pungkasnya. (red/adv)