Angsoduo.net – Jelang putusan sidang perkara gugatan keterbukaan informasi publik terhadap Dewan Pimpinan cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Muaro Jambi, esok, 28 Juni 2022 penggugat optimis memenangkan gugatan tersebut.
Sidang yang akan digelar pada Selasa 28 Juni 2022 ini merupakan sidang terakhir dengan penggugat PT Moksha Multi Media dan diagendakan sebagai pembacaan putusan.
Komisaris Utama PT Moksha Multi Media, jogi mengatakan bahwa pihaknya selaku penggugat percaya penuh terhadap para Komisioner di Komisi Informasi.
“Kita yakin dengan para Komisioner, mereka bekerja secara professional. Semestinya, gugatan kita dapat diterima sebagai pembuktian hidupnya kebebasan pers di Jambi,” ujar Jogi dengan tegas. Pada Senin, 27 Juni 2022.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa jika hasil putusan justru melindungi pihak tergugat maka ini sama saja menunjukkan terpasungnya kebebasan pers.
Sebelumnya, seperti diketahui, penggugat ingin mengkonfirmasi mengenai masa berlaku SK DPC PKB Muarojambi. Penyimpangan pemanfaatan dana Parpol serta adanya SPJ palsu yang dilayangkan ke Kesbangpol Muarojambi.
Saat persidangan sebelumnya, pihak tergugat merasa keberatan menjawab pertanyaan penggugat. Mudrika yang mengaku sebagai Sekretaris DPC PKB Muarojambi mengatakan SK DPC boleh diinformasikan namun tertutup. Ia tidak menolak menjawab pertanyaan tersebut dengan konkret.
“Ini merupakan informasi yang bersifat terbuka tetapi tertutup. Jadi harus izin kepada pimpinan terlebih dulu, ” ujar Mudrika pada Selasa, 14 Juni 2022 lalu dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jambi.
Sementara itu, Komisaris Utama PT Moksha, Jogi Sirait menyampaikan bahwa hal ini patut dipertanyakan. Sebab pada SK PKB, Murdika merupakan Tenaga Ahli Pendamping Desa Provinsi Jambi bukan sebagai Sekretaris DPC PKB Muarojambi.
“Kementerian mengakui bahwa Murdika adalah Tenaga Ahli bukan Sekretaris. Dipersidangan ini terkuak semua,” kata Jogi dengan tegas.
Soal adanya penyimpangan dana Parpol, penggugat meminta transparansi penggunaan anggaran tahun 2019-2021 karena berasal dari APBD dan bersifat informasi publik. Namun tergugat enggan memberikannya dan menyampaikan informasi ini juga terbuka namun terbatas.
“Dana bantuan Parpol, hanya kami laporkan ke Bupati dan BPK. Tembusannya ke Kesbangpol. Karena bantuan Parpol bersifat terbuka namun terbatas,” ujar Mudrika.
Ia pun menyampaikan bahwa ada partai lain di Provinsi Jambi secara terbuka memberikan informasi penggunaan anggarannya. Ini dapat menjadi pembanding atas berlakunya keterbukaan informasi yang seharusnya bisa diketahui public. Apalagi menyangkut tentang aliran anggaran dari negara.