Banyak Tak Hadir, Edi Purwanto Absensi OPD Saat Rapat Paripurna

Rapar puripurna dprd jambi
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi. (Ist)

Angsoduo.net – Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Kamis (31/3) sempat tertunda karena banyaknya ketidakhadiran kepala OPD di lingkup pemerintahan Provinsi Jambi. Meskipun pada kesempatan ini, Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani hadir dalam rapat ini.

Pada pembukaan rapat paripurna yang tengah dilakukan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto ini terhenti. Ini berawal dari tanggapan anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin yang meminta izin kepada Pimpinan Rapat Paripurna untuk melakukan absensi kepada seluruh OPD yang hadir.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi LKPJ Gubernur Jambi

“Izin ketua, kita lihat OPD yang hadir sangat sedikit sekali. Ini seluruh SKPD tentu tidak hadir semua, mana keseriusan dari SKPD dalam LKPJ ini. Kita minta lakukan absensi ketua,” ujar Akmaludin.

Tidak hanya Akmaludin, pada kesempatan ini anggota dewan lainnya seperti Kamaludin Havis juga memberikan komentar terkait dengan banyaknya OPD yang tidak hadir.

Ini pun mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.

“”Ini menjadi kebiasaan dari dulu, ketiak yang hadir gubernur maka kepala nya datang, tapi ketika wakil gubernur yang hadir ini level dua yang di utus untuk datang ke sini. Tradisi yang tidak baik untuk kita tiru,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, Edi Purwanto langsung melakukan absensi terhadap sejumlah OPD.

Sejumlah nama disebutkan untuk memastikan kehadiran OPD, alhasil ada sejumlah OPD yang tidak hadir, ada Kepala OPD yang mengutus perwakilan, bahkan mirisnya ada OPD yang tidak hadir, pada absensi ditandatangani namun perwakilannya tidak ada dalam ruangan.

“Ini ada yang opd-nya di tandatangi tapi kenapa tidak hadir, luar biasa ini,” ujar Edi di tengah Rapat Paripurna.

Akhirnya rapat ini dilanjutkan, sementara wakil gubernur Jambi, Abdullah Sani tampak meminta kepada Ketua DPRD Jambi untuk absensi bisa diserahkan padanya. (*)

Pos terkait