Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang undang Repbulik indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik.
“Tersangka terancam 8 tahun kurungan,” singkatnya.
Sebelumnya pelaku diamankan di salah satu tempat di kota Bangko Kabupaten Merangin, pada kamis siang (10/2/2022).
Untuk diketahui, konten kreator itu dilaporkan salah satu warga Merangin terkait salah satu konten yang dibuatnya karena diduga melakukan pelanggaran undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Pelapor merasa dirugikan dengan postingan tersebut. (*)
Sumber : jambiseru.com (network)