Tersandung UU ITE, Youtuber Merangin Jadi Tersangka

Foto Youtuber Merangin
Youtuber Merangin bernama Amar Khadafi (AK). Foto : Tangkap layar video

Angsoduo.net – Usai dilakukan pemeriksaan intensif, Youtuber Merangin bernama Amar Khadafi (AK) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Merangin.

Pemilik akun youtube AA”IS TV itu ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga atas dugaan pelanggaran tindak pidana.

Bacaan Lainnya

Penetapan status tersangka seorang youtuber terpopuler di provinsi Jambi itu dibenarkan Kasat Reskrim polres Merangin, AKP Indar Wahyu.

“Iya benar, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, AK sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Indar Wahyu, Jum’at (11/2/2022).

Dikatakan Indar Wahyu, Amkha dikenakan Pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 Ayat (1) Undang undang Repbulik indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik.

Pos terkait