MCW Gugat Direktur Bank Jambi ke Pengadilan

MCW Gugat Direktur Bank Jambi ke Pengadilan
Direktur Bank 9 Jambi, Yunsak  El Halcon. (Ist)

Angsoduo.net – Melanesia Coreuption Watch atau MCW menggugat Direktur Bank 9 Jambi, Yunsak  El Halcon ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Gugatan tersebut dilayangkan terkait Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) El Hacon yang dinilai tidak sesuai dan dianggap melanggar hukum.

Gugatan  yang dilayangkan MCW ke Direktur Bank 9 Jambi sudah terdaftar di data Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, tertanggal Senin 14 Februari 2022 lalu. Pada SIPP PN Jambi, perkara ini terdaftar dengan nomor 19/Pdt.G/2022/PN Jmb dengan sidang pertama akan dilakukan pada Rabu 2 Maret 2022. Adapun ikut turut tergugat, Gubernur Jambi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Pantau PTM dan Kondisi Sekolah : Gubernur Al Haris Sidak SMA 5 Kota Jambi

Masih dari laman SIPP PN Jambi, dalam petitumnya Melanesia Corroption Watch meminta mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Memerintahkan tergugat untuk melaporkan harta kekayaan sesuai fakta yang sebenarnya kepada turut tergugat I (KPK).

Memerintah kepada turut tergugat I (KPK), untuk melakukan pemeriksaan LHKPN yang dilaporkan oleh tergugat dan jika ditemukan bukti-bukti yang cukup agar melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan yang berlaku.

Memerintah kepada turut tergugat I (KPK) untuk membuat laporan pidana terhadap tergugat di Kepolisian Republik Indonesia  dengan sangkaan membuat surat (LHKPN)  palsu sesuai Pasal 263 Ayat (1) KUHPIDANA.

Memerintah kepada turut tergugat II (Gubernur Jambi) untuk mengevaluasi dan menonaktifkan jabatan tergugat sebagai direktur Utama  Bank 9 (sembilan) Jambi.

Membebankan biaya perkara seluruhnya  kepada tergugat akibat dari perkara ini dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sebelumnya, Melanesia Corroption Watch dalam siaran persnya di laman melanesiagroup.worpres menyampaikan harta kekayaan Direktur Bank 9 Jambi, yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp 13,4 milyar, mengalami kenaikan hampir Rp 5 milyar pasca dilantik menjadi Sirut Bank 9 Jambi.

Dan sebelumnya LHKPN per 31 des 2019 jumlah harta kekayaan hanya Rp. 8,7 milyar .

Dalam Laporan LHKPN ini diduga ada indikasi kecurangan untuk menyembunyikan harta kekayaan, adapun indikasi kecurangan sebagai berikut:

1. Pelaporan LHKPN mengenai aset harta kendaraan/mesin dari tahun 2017-2020, hanya yang dilaporkan kendaraan R2 senilai Rp 1,9 juta (ini janggal/tidak wajar sebab tidak mungkin seorang direktur bank tidak mempunyai kendaraan roda empat).

Pos terkait