Angsoduo.net – Oknum Kades (Kepala Desa) di Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, DD, ditangkap Polres Kerinci. Itu karena dia nekat setubuhi istri warganya sendiri.
Kasus ini mencuat setelah ada pengakuan OR (27), istri dari FR (31), warga Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Ia mengaku bahwa awalnya ia dipaksa melayani oknum kades atau pelaku. Pemaksaan terjadi karena korban baru saja dapat pinjaman uang sebesar Rp 300 ribu. Kejadian ini terjadi di ladangnya.
Setelah mendapat kabar tidak sedap itu, ratusan warga desa melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menyegel kantor desa dan menuntut DD mundur dari jabatannya. Warga juga meminta Pemkab Kerinci menonaktifkan DD dari jabatannya sebagai Kades. Apalagi saat ini sudah resmi menyandang status sebagai tersangka dari Polres Kerinci.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga langsung berhadapan dengan Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho. Selain itu, hadir perwakilan dari Pemdes Kabupaten Kerinci dan pihak Kecamatan Kayu Aro.
Status tersangka disampaikan langsung oleh Kapolsek Kayu Aro, Iptu Jeki Noviardi, di hadapan warga desa.
Dikatakan Jeki, polisi sudah menerima laporan tentang dugaan perzinaan sebagaimana disangkakan dalam pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf a KUHPidana. Terhadap perkara ini juga sudah dilakukan penyelidikan serta dilakukan gelar perkara hingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.
“Polres Kerinci sudah menetapkan Kepala Desa Sangir Tengah DD sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (11/1/2022).
Kapolsek menuturkan, perkara ini akan tetap berlanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan dijadikan Kades DD jadi tersangka oleh Tim Penyidik Polres Kerinci, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi Siswoyo. (red)
Sumber: Jambiseru.com