Angsoduo.net – Panitia Khusus (Pansus) BOT DPRD Provinsi Jambi menggelar Forum Group Disscusion (FGD) bersama Pemprov Jambi dan pihak kee dua di ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi, Selasa (18/1). Dalam FGD tersebut DPRD juga mengundang pakar dari akademisi dan para ahli.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza mengatakan pihaknya sengaja mengundang para ahli tersebut guna memberikan pandangan-pandangan terkait kerjasama yang dilakukan oleh Pemprov Jambi bersama pihak kedua dengan skema Bangunan Guna Serah (BGS) atau BOT.
Dikatakan Faisal, ada empat objek khusus yang menjadi tugas dari Pansus untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Empat objek itu ialah terkait pengembangan pasar Angsoduo baru, Hotel Shangratu, pembangunan JBC serta Mall WTC.
“Pada akhirnya akan memberikan rekomendasi untuk di tindak lanjuti,” kata Faisal Riza.
Dari hasil diskusi, Faisal mengatakan banyak masukan-masukan yang diperoleh dari para narasumber yang hadir. Baik itu berupa opsi yang dapat diambil, pertimbangan hukum, serta objek hukum.
Itu semua, lanjut Faisal akan dinilai dan menjadi masukan berharga bagi pihak Pansus dalam menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi.
“Salah satunya adalah pertimbangan-pertimbangan bagaimana kedepannya agar bisa lebih efektif lagi terhadap kerjasama antara Pemerintah dan pihak swasta,” tegasnya.
Ketua Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi, Bustami Yahya menyebutkan pihaknya akan terus berusaha mengumpulkan data serta mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan kerja sama yang tengah dijalani pemerintah Provinsi Jambi dengan pihak swasta.
“Pansus ini mencari persoalan-persoalan yang timbul kemudian kita menguraikan benang yang kusut ini supaya menjadi lurus,” jelasnya.
Ia berharap kerja sama yang dilakukan hendaknya dapat dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan kesepakatan yang dibuat agar dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. “Sesuai dengan semangat dari BOT itu atau Bangun Guna Serah adalah sama-sama saling menguntungkan,” sebutnya.
Namun dalam praktek kerja sama itu, Bustami meminta agar dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti masalah Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL), lingkungan, serta kewajiban mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu memang harus dijalankan dengan baik.
“KIta tidak boleh juga memberikan toleransi bebas begitu. walaupun yang namanya investor dalam perjanjian BOT itu semua biaya pembangunan mereka yang tanggung, pemerintah punya aset di situ,” sebutnya.
Sementara itu, moderator sekaligus ahli hukum yang berasal dari akademisi, Helmi mengatakan dari hasil diskusi yang dilakukan memang ditemukan adanya kekurangan dalam proses kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Terkait dengan kontrak kerja sama yang sudah disepakati, Helmi mengatakan bisa saja dilakukan pembaharuan asalkan ada kesepakatan.
“Namun selesaikan dulu kewajiban yang lama agar tidak dinilai wanprestasi,” tegas Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi itu. (*)