Merangin Ajukan 10 Kawasan Tambang Emas Legal

Merangin Ajukan 10 Kawasan Tambang Emas Legal

Angsoduo.net – Pemerintah Kabupaten Merangin telah mengajukan 10 kawasan sebagai wilayah tambang rakyat ke pemerintah pusat. Ini dilakukan, guna melegalkan kegiatan pertambangan emas yang dikelola oleh rakyat.

Hal itu disampaikan Sekda Merangin, Fajarman saat audiensi dengan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Bintang Sembilan (FBS). Mahasiswa ini dalam tuntutannya meminta kepada Pemkab Merangin, untuk melegalkan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Baca juga : Gubernur Jambi dan Solusi Truk Batu Bara

Hal tersebut dikarenakan Pemerintah dinilai tidak serius memberantas PETI di Bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin.

Selain itu FBS juga minta Pemkab Merangin mengalihkan fungsi PETI sebagai Penambangan Emas Masyarakat Daerah (PEMD). Dengan dilegalkannya tambang rakyat ini, juga dapat menjadi sumber pemasukan daerah dengan cara pemungutan pajak.

Pemkab Merangin juga diminta untuk membentuk wilayah pertambangan rakyat dan mampu mengaplikasikan Undang undang nomor 4 tahun 2009 pada pasal 1-7 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Peti (WIUP).

“Kita sangat berterimakasih sekali atas keperdulian adik-adik mahasiswa yang tergabung dalam Forum Bintang Sembilan ini untuk Merangin. Meskipun masih duduk dibangku kuliah mereka telah memikirkan Merangin,” ujar Sekda.

Pemkab Merangin jelas Sekda, telah mengajukan kawasan pertambangan rakyat di 10 kawasan ke Pusat. Tapi sejauh ini belum ada respon dari pemerintah pusat, karena soal pertambangan emas ini menjadi urusannya pusat.

“Awal Desember 2021 nanti kita akan jemput pengajuan itu untuk mengetahui sikap Pemerintah Pusat terhadap surat kawasan pertambangan rakyat yang kita ajukan,” terang Sekda. (red)

Sumber: Jambiseru.com (Network)

Pos terkait