Sejumlah massa mendatangi kantor KPU jambi, mendesak agar KPU RI nonaktifkan M. Sanusi. Foto : dok./ist |
Dilansir Jambiseru.com (network Angsoduo.net), Dasar desakan menonaktifkan Sanusi itu adalah putusan DKPP RI nomor 43-PKE-DKPP/I/2021, perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU Provinsi Jambi M Sanusi.
Baca juga : Apple Watch 7 Dirilis
“Karena itu, kita berharap KPU RI menonaktifkan sementara komisioner KPU Jambi saudara M Sanusi, selama pelaksanaan PSU Pilgub Jambi,” ungkap Ritas, koordinator massa.